Jumat, 20 Februari 2009

Pasca Sugianto Dieksekusi, Giliran Ketua DPRD Tebo Diperiksa


GP Ansor Tebo-Pasca Mantan Ketua DPRD Tebo periode 1999-2004 Sugianto SE MM dijebloskan ke penjara karena kasasi yang diajukan Kejari Tebo terbukti, kini giliran H Nasrun Nasir mantan wakil ketua DPRD Tebo periode 1999-2004 diperiksa Kejari Muaratebo, Kamis (19/02/09).Pemeriksaan terhadap pria yang kini menjabat ketua DPRD Tebo itu, untuk mengungkap kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003 yang terjadi di pos sekretariat dewan. Upaya untuk mengembalikan uang Negara dan mempidana oknum-oknum yang terlibat terus dilakukan, guna mengusut kerugian negara yang menelan dana Rp 4,7 miliar itu.Kala itu, tidak hanya mantan Ketua DPRD, Sugianto yang mengesahkan APBD, ada 15 mantan Panggar yang menganggarkan. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga membidik anggota DPRD periode 1999-2004 yang ikut menikmati dana yang diperuntukkan untuk 30 anggota Dewan itu.Kamis (19/2), Ketua DPRD Tebo H Nasrun menjalani pemeriksaan lanjutan di ruangan penyidik Kejaksaan lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Tebo. Ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB. Pemeriksaan difokuskan seputar kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tebo tahun 2003 atau sewaktu dirinya menjabat wakil ketua DPRD Tebo periode 1999-2004.Adanya pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Tebo diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Rahman Dwi Saputra,SH didampingi Kasi pidsus A. Rudy Y Bangun, SH kepada infojambi.com Kamis (19/2). “Memang benar, Kamis, ada pemeriksaan terhadap Nasrun seputar kasus dugaan korupsi APBD Tebo tahun 2003,” kata Kajari.Sebelumnya, Kajari Tebo Rahman Dwi Saputra SH mengatakan kejaksaan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Turunnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Sugianto, membuat Kejaksaan Tebo optimis kasasi yang diajukanya ke MA terhadap 12 mantan Panggar DPRD Tebo juga terbukti.“Kita berharap kasus ini bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa yang terjadi di Provinsi Jambi. Kasus 12 mantan panggar juga sama dengan kasus terpidana Sugianto. Dan untuk anggota DPRD yang ikut menikmati saat ini kita sedang mempelajari kasusnya,” jelasnya.Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi berjamaah 30 anggota DPRD Tebo itu merugikan Negara Rp 4,7 miliar. Untuk pembuktian kasus ini, Kejaksaan telah menyidangkan tiga kasus yang berkaitan dengan APBD 2003 pos setretariat dewan. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Sugianto yang di vonis bersalah oleh MA melalui kasasi dan 2 perkara 12 mantan Panggar DPRD yang saat ini masih dalam proses kasasi di MA.(dikutip dari : infotebo.com)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

mas saya juga anggota Ansor Tebo, asal Rimbo Bujang. Saat ini saya sedang merampungkan tesis di UIN Sunan Kalijaga Yogya dan tahfiz di ponpes al-Munawwir Krapyak. tautkan blog saya di www.rimbobujang.wordpress.com

blognya diperindah ya..
VIVA Anshor ..